TIGA bulan sebelum pencoblosan, Taufik Chavifudin menghembuskan nafas terakhirnya pada 17 November 2023. Calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu wafat setelah lima hari dirawat di RSUD Simpang Lima Gumul Kediri. Taufik mengalami serangan jantung ketika sedang mempersiapkan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Meski sudah meninggal dunia, nama kandidat legislator Kabupaten Kediri ini tetap terpampang di surat suara. Tampil mewakili Dapil 6 yang mencakup wilayah Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan, dan Banyakan, Taufik masih memperoleh hasil signifikan. Dari data real count pemilu2024.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diakses Selasa, 20 Februari 2024, pukul 14.00 WIB, dia meraih 924 suara.
“Almarhum punya basis massa militan, dekat dengan masyarakat, dan tidak datang ketika sedang butuh saja,” kata Yuni Pudiastutik, istri Taufik Chavifudin ketika dihubungi Kediripedia.com via telepon.
Yuni tak menyangka, pada pemilu 2024 suaminya masih mendapat suara hampir mendekati seribu. Menurutnya, angka itu barangkali bentuk rasa terima kasih masyarakat pada pengabdian Taufik. Semasa hidup, dia memang aktif di kegiatan sosial, ekonomi, hingga olahraga.
Pria yang wafat di usia 52 tahun itu menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kediri selama 3 periode. Dia terpilih secara berturut-turut mulai dari tahun 2009, 2014, dan 2019. Sebelum akhirnya meninggal, lelaki yang hobi melukis tempat bersejarah ini menduduki kursi Sekretaris DPRD Kabupaten Kediri.
Taufik Chavifudin bukan satu-satunya caleg di Kabupaten Kediri yang masih meraih suara meskipun sudah wafat. Nur Wakhid, caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 292 suara di Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu, dan Kandangan.
Sesuai peraturan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022, calon yang meninggal dunia tidak bisa digantikan atau dihapus dari daftar caleg pemilu 2024. Sebab, mereka sudah ditetapkan pada pleno Daftar Calon Tetap (DCT). Selain itu, surat suara juga telah dicetak dan didistribusikan.
“Caleg yang meninggal sebelum hari pemilihan suaranya masih dianggap sah,” kata Anwar Ansori, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri.
Dia menjelaskan, caleg yang tidak dapat melanjutkan kontestasi karena meninggal dunia atau terkena kasus pidana digolongkan sebagai TMS (tidak memenuhi syarat). Namun, suaranya akan masuk pada hitungan suara partai politik. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post