KEHADIRAN orang asing atau non warga negara Indonesia dapat mendongkrak industri, pariwisata, maupun pendapatan daerah. Di sisi lain, dampak negatifnya perlu diwaspadai. Dalam perkembangannya, aktivitas warga asing berpotensi menimbulkan konflik, pelanggaran, dan penyalahgunaan izin.
Upaya memperkuat pemantauan orang asing salah satunya dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Senin, 4 Maret 2024, rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) digelar di Kabupaten Nganjuk. Kawasan Kota Angin ini menjadi salah satu wilayah kerja Kanim Kediri selain Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Jombang.
Bertempat di Front One Ratu Hotel Nganjuk, rapat Timpora dipimpin langsung oleh Herdaus, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Dia Didampingi Sunaryo, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, dan Eko Juniarto, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian.
“Saya berharap rapat Timpora tidak hanya sekedar duduk, mendengarkan paparan lalu pulang. Tapi bagaimana kegiatan timpora bisa menjadi wadah bagi tim untuk saling bertukar pikiran, berkoordinasi, dan berkolaborasi untuk memaksimalkan pengawasan orang asing,” kata Herdaus.
Rapat Timpora kali ini membahas peraturan, isu isu keimigrasian terbaru, dan koordinasi lebih lanjut pengawasan orang asing di Kabupaten Nganjuk. Dalam paparannya, Herdaus menjelaskan mengenai aturan pengawasan keimigrasian bagi orang asing.
Selain itu, dibahas juga tentang penguatan kepada seluruh anggota Timpora Kabupaten Nganjuk. Salah satunya, untuk meningkatkan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing di Kabupaten Nganjuk sesuai tugas pokok dan fungsi masing masing instansi.
Pada kesempatan tersebut, Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, menjelaskan bahwa komunikasi menjadi kunci pengawasan orang asing. Penegakan tertib administrasi keimigrasian tidak dapat hanya dilakukan salah satu instansi saja, namun perlu kerjasama dan sinergisitas dari berbagai instansi berjenjang.
“Kita harus membangun komunikasi dan terus berkoordinasi,” ujar Denny.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016, Timpora bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintahan terkait keberadaan orang asing. Tugas Timpora diantaranya koordinasi dan pertukaran data dan informasi, mengumpulkan informasi dan data, membuat peta pengawasan, serta penyelesaian masalah keberadaan dan kegiatan orang asing. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post