PULUHAN tahun eksis sebagai ikon kawasan Kota Kediri, Tenun Ikat kini tengah diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WPTB) nasional. Produk tekstil tradisional itu dinilai sarat dengan unsur sejarah, ilmu pengetahuan, maupun seni.
Usulan penetapan tenun ikat sebagai warisan budaya tersebut diajukan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri. Saat ini, keseluruhan berkas persyaratan sedang melalui proses verifikasi di Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
“Dalam proses pengusulan itu kami dibantu sejumlah pegiat budaya di Kota Kediri,” kata Nur Muhyar, Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Senin 8 Maret 2021.
Nur Muhyar menambahkan, para pemerhati budaya itu bergerak mencari data-data yang dibutuhkan untuk kelengkapan persyaratan. Baik itu berupa foto, penelitian ilmiah, dan video dari masyarakat. Salah satu produk audio visual yang mendukung pengusulan itu adalah konten berjudul Tenun Ikat Bandar Kediri di kanal Youtube Kediripedia.
“Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kalau ada kekurangan data akan segera kami lengkapi,” ujar Nur Muhyar.
Dia optimis tenun ikat tak lama lagi akan ditetapkan sebagai warisan budaya. Salah satu pertimbangannya adalah dari unsur kesejarahan. Keterampilan merajut benang itu sudah ada sejak zaman kolonial Belanda dan sudah diwariskan ke tiga generasi. Jika proses tersebut tak menemui kendala, predikat tenun ikat akan setara dengan Batik, Kain Ulos, dan Kain Sasirangan yang terlebih dulu dinobatkan sebagai warisan budaya tak benda nasional.

Menurut Novi Bahrul Munib, pemerhati sejarah asal Kediri, pencatatan tenun ikat sebagai warisan budaya amat penting. Sebab, menjaga keberlangsungan warisan budaya tak benda memang lebih sulit. Unsur yang terkandung di dalamnya seperti ide, konsep, dan wawasan, sangat rentan memudar seiring perkembangan zaman.
“Nilai-nilai pengetahuan yang terkandung dalam warisan budaya tak benda berkontribusi membentuk mental bangsa,” ujar pria yang juga ketua Komunitas Pelestari Sejarah-Budaya Kadhiri atau PASAK.
Dia menambahkan, jika tenun ikat nanti ditetapkan sebagai warisan budaya, itu hanya momentum awal. Langkah berikutnya adalah memikirkan bagaimana cara mewariskannya ke generasi mendatang. Misalnya, lewat upaya sederhana seperti mendokumentasi, penelitian, maupun memasukkannya ke kurikulum pendidikan. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post