Foto: Diambil oleh Khusnul Khotimah dan diupload di Google Maps Universitas Jember
DI ranah pendidikan, sistem kuliah online awalnya menjadi solusi belajar bagi mahasiswa dari kalangan karyawan atau pekerja. Dengan pemanfaatan teknologi, mereka yang ingin melanjutkan kuliah tetapi tak mempunyai cukup waktu ke kampus, tetap bisa menempuh studi perguruan tinggi di sela-sela kesibukan.
Belakangan ini, pelaksanaan kuliah dengan metode daring tengah marak dilakukan di mayoritas kampus di Indonesia. Sebagian besar universitas menerapkan kelas jarak jauh, sebagai tindakan preventif pada penyebaran virus Corona.
Salah satu kampus yang kini menjalankan kebijakan tersebut, yaitu Universitas Jember (UNEJ). Pembelajaran di perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 1957 itu diubah ke sistem daring. Mahasiswa dan dosen melakukan kegiatan belajar mengajar melalui aplikasi video conference, Google Classroom, e-mail, dan media sosial lainnya.
Maka, untuk membantu kelancaran mahasiswa mendapat materi kuliah dari rumah atau study from home, UNEJ memberikan bantuan berupa paket data internet. Namun, fasilitas pembelajaran online itu hanya ditujukan bagi mahasiswa yang membutuhkan. Nilainya sebesar 50 Ribu Rupiah per mahasiswa yang akan dikirim sebulan sekali.
“Bantuan tersebut diberikan kepada mahasiswa di jenjang Diploma 3 (D3) dan Sarjana (S1) yang aktif mengikuti kuliah di Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020,” kata Drs. Zulfikar, Ph.D. Wakil Rektor 1 Universitas Jember, dalam surat edaran yang terbit pada Kamis 2 April 2020.
Kebijakan itu berlaku mulai bulan April sampai Juni 2020. Namun, bisa diperpanjang hingga wabah covid-19 mereda, berdasarkan keputusan dari pemerintah.
Mahasiswa UNEJ dapat menerima bantuan paket data melalui dua operator, yaitu Telkomsel atau Indosat. Teknisnya, mahasiswa diwajibkan mendaftar melalui menu event di Sistem Informasi Terpadu (SISTER) Unej, lalu mencantumkan nomor telepon seluler dan jenis kartu provider yang dipilih. Hal-hal terkait jadwal pendaftaran dan langkah selanjutnya, akan diinformasikan melalui broadcast aplikasi telegram kepada seluruh mahasiswa.
Keputusan sejumlah kampus di tanah air melaksanaan perkuliahan online, diambil berdasarkan Surat Edaran dari Kemdikbud RI nomor 36962/MPK.A/TIK/2020, tanggal 17 Maret 2020. Demi mencegah penularan wabah virus corona, seluruh kegiatan pendidikan kampus di Indonesia disubtisusi ke sistem online hingga akhir semester genap. Termasuk pelaksanaan ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan bimbingan skripsi, tesis, serta disertasi. (Kholisul Fatikhin)