BEBERAPA jam lagi, seluruh ruas jalan di Kota Kediri, Jawa Timur akan gelap gulita. Tidak ada perang, chaos, maupun kerusuhan lainnya. Keputusan mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) itu merupakan langkah lanjutan dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan pemadaman lampu jalan diambil setelah Pemkot Kediri mengevaluasi dua hari berjalannya PPKM. Berjalannya pembatasan aktivitas warga tersebut ternyata belum begitu maksimal. Sehingga, mulai hari Senin, 5 Juli 2021, lampu penerangan jalan akan dimatikan pada pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam. Upaya ini dimaksudkan membatasi mobilitas warga agar ledakan kasus Covid-19 yang terjadi bisa ditekan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar meminta masyarakat dapat memahami situasi terkini pandemi Covid-19. Di kawasan Kota Kediri maupun di wilayah Jawa Timur lainnya, lonjakan kasus positif mengalami peningkatan.
“Pemerintah tidak bisa menghalau Covid-19 sendirian, kita harus saling bekerja sama sehingga angka penularan kembali ditekan seperti sebelum-sebelumnya,” kata Abdullah Abu Bakar.
Dia menambahkan, penerapan PPKM di Kota Kediri nantinya juga akan ditambah dengan menguatkan fasilitas kesehatan. Mulai dari pasukan, tempat-tempat isolasi terpusat, penambahan tempat tidur isolasi di rumah sakit, kesiapan tenaga medis di rumah sakit, dan kesiapan vaksinator untuk percepatan vaksinasi.
Bersamaan dengan program vaksinasi yang telah berjalan, pembatasan mobilitas masyarakat masih perlu dilakukan. Utamanya, selalu mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Hal tersebut disampaikan Muchamad Nabil Harun, Anggota DPR RI Komisi IX bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan. Meski sudah divaksin, serangan virus corona belum berakhir. Masyarakat harus terus menjaga protokol kesehatan dan selalu mengontrol diri.
“Disiplin pada protokol kesehatan adalah kunci untuk keberhasilan kita bersama-sama mengatasi pandemi ini,” ujar Nabil di sela waktunya berkunjung ke Pondok Pesantren Lirboyo pada Rabu, 30 Juni 2021.
Pria yang juga menjabat Ketua Umum Pencak Silat Pagar Nusa itu mengatakan, DPR RI kini juga tengah mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menjaga tercukupinya stok vaksin Covid-19. Sebab, target satu juta vaksinasi per hari yang dicanangkan Presiden Jokowi juga harus diimbangi dengan jumlah stok vaksin Covid-19 yang tersedia.
“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar jangan sampai negara mengalami darurat vaksin,” kata Nabil.
Jika terjadi darurat vaksin, implikasinya akan mengganggu proses pengendalian Pandemi Covid-19. Termasuk, penerapan pembatasan mobilitas masyarakat seperti PPKM Darurat.
Peraturan PPKM Darurat secara prinsip merupakan pembatasan aktivitas warga. Sejak adanya wabah virus Corona Indonesia, pemerintah beberapa kali menggunakan sejumlah istilah berbeda dalam penanganan Covid-19. Pada 17 April 2020, awalnya pemerintah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti lagi menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021.
Beberapa kali diperpanjang, Presiden kembali memperbarui istilah pembatasan dengan PPKM Mikro pada bulan Juni 2021. Kasus Covid-19 yang terus naik, akhirnya ditetapkan menjadi PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post