Setiap warga Indonesia berhak ikut serta dalam agenda Pemilihan Umum (Pemilu), tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Mereka mempunyai hak politik yang setara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain berhak memilih dan dipilih sebagai pejabat publik, orang-orang berkebutuhan khusus boleh menjadi anggota partai, bahkan mendirikan partai politik.
Namun sayang, partisipasi pencoblos dari kalangan disabilitas di berbagai daerah masih tergolong rendah. Salah satunya, di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, pada penyelenggaraan pemilu terakhir atau tahun 2020, Kabupaten Kediri berada di peringkat 15 atau terbawah nomor 5 dalam hal partisipasi pemilih Disabilitas. Kabupaten Kediri memiliki persentase 23,53% atau masih lebih tinggi ketimbang Kabupaten Malang, Blitar, Pacitan, dan Jember. Sedangkan daerah partisipasi terbesar yaitu Kabupaten Sidoarjo dengan 60,38 %.
Secara keseluruhan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) disabilitas di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 berjumlah 47.934 orang yang tersebar di 19 Kabupaten dan Kota. Akan tetapi, pengguna hak pilih hanya 12.029, atau 25% total keseluruhan. Jumlah itu menurun jika dibandingkan Pemilu 2019 dengan presentase pemilih 39% dari jumlah DPT sebanyak 47.426 orang.
“Ada dua faktor penyebab minimnya peran disabilitas di Kabupaten Kediri, yakni dari internal pemilih maupun eksternal atau penyelenggara,” kata Ali Mashudi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Selasa, 10 Januari 2023.
Dari sisi internal, menurutnya banyak penyandang disabilitas merasa malu dan menganggap suaranya tidak berguna. Selain itu, mereka juga merasa kesulitan dan akan merepotkan jika harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan, pihak keluarga ada yang tidak ingin anggota keluarganya didaftarkan sebagai pemilih.
Sedangkan dari faktor eksternal, banyak petugas TPS yang tidak memasukkan data pemilih disabilitas. Selain itu, petugas tidak mengkategorikan pemilih berkebutuhan khusus dalam kelompok disabilitas. Hal itu diperparah dengan beberapa TPS yang masih belum menerapkan konsep ramah disabilitas. Sehingga, mereka merasa enggan dan kesulitan ketika menyalurkan hak suaranya.
Kendala saat hendak mencoblos salah satunya dialami Umi Salamah. Ketika di perjalanan menuju lokasi TPS, akses jalan harus menaiki tanjakan curam. Umi, sebagai pengguna kursi roda berupaya keras menaiki tangga. Namun, karena tidak kuat menahan beban tubuhnya, Umi hampir tergelincir. Beruntung, dia selamat sebab suaminya tepat di belakangnya, lalu menahan badannya agar tidak terjatuh.
“Kejadian ini dapat menjadi pengalaman yang dapat dibagikan pada teman-teman saya sesama penyandang disabilitas, sekaligus mengkritisi penyelenggaraan pemilu,” kata perempuan yang kini menjadi Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK).
Pengalaman itu diceritakannya di grup whatsapp, maupun ketika digelarnya pertemuan rutin bersama anggota lainnya. Dia juga aktif menginfokan kepada Bawaslu dan KPU jika ada TPS yang tidak ramah disabilitas. Sebab, sering didapati tidak tersedianya akses pengguna kursi roda, tangga yang curam, tempat TPS sempit, dan lokasi jalan yang becek sehingga sulit dilalui.
Ia berharap ada perbaikan di dalam proses Pemilu Serentak yang digelar pada 2024. Walaupun jumlahnya tak banyak, penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang hak demokrasinya harus terpenuhi.
“Bagaimanapun keadaan kami, penyandang disabilitas haruslah sama di mata hukum,” ujar Umi.
Ibu 2 anak ini memimpin organisasi beranggotakan 300 orang yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri. Dia menyadari bahwa sebagian besar pemilih disabilitas merasa terpinggirkan dan suaranya tidak berarti.
Namun, Umi tidak menyerah untuk terus menyemangati teman-teman sesama disabilitas agar menggunakan hak pilihnya. Selain itu, ia juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Jumlah DPT kelompok disabilitas di Kabupaten Kediri kini berjumlah 3950 orang. Kecamatan Ringinrejo menjadi daerah dengan jumlah pemilih disabilitas terbanyak dengan 253 pemilih, sedangkan Gampengrejo menjadi yang paling sedikit yaitu 49 pemilih. Mayoritas DPT adalah penyandang disabilitas fisik dengan total 1460 orang, dilanjutkan dengan disabilitas sensorik sebanyak 1226, mental 947 dan intelektual 317.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menyatakan bahwa ia sudah berusaha semaksimal mungkin agar setiap pemilih tidak kehilangan hak suaranya. Ia dan tim aktif melakukan sosialisasi dengan beberapa instansi dan kelompok disabilitas di Kabupaten Kediri.
Selain itu, dia juga berkoordinasi dengan seluruh tingkat pemerintahan. Mulai dari kecamatan hingga desa untuk menggelar pemilu yang ramah disabilitas. Penentuan tempat yang mudah dijangkau dan memudahkan para pemilih disabilitas menjadi prioritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami rutin berkomunikasi dan mendengar aspirasi dari kawan-kawan PDKK dan komunitas disabilitas lain agar pemilu ke depan lebih ramah disabilitas,” ujarnya saat ditemui di kantornya Rabu, 18 Januari 2023.
KPU Kabupaten Kediri menjamin tersedianya fasilitas bagi pemilih berkebutuhan khusus di setiap TPS. Termasuk, pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Agenda pesta demokrasi ini akan memilih pejabat publik di tataran eksekutif dan legislatif, mulai dari Presiden, Gubernur, Wali Kota, Bupati, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Agenda besar di tahun politik ini dikonsep agar memudahkan pemilih disabilitas di Kabupaten Kediri. Untuk pengguna kursi roda akan dibuatkan jalan khusus dan disediakan template kartu pemilu khusus bagi penyandang tunanetra.
Ketua KPU yang menjabat sejak 2019 itu mengaku terus melakukan sosialisasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pentingnya penggunaan hak suara kepada masyarakat penyandang disabilitas. Walaupun begitu, ada beberapa kendala yang harus segera terselesaikan. Misalnya, administrasi pencatatan yang belum sesuai dan beberapa pemilih yang masih enggan datang ke TPS.
Pendataan kurang lengkap itu kini menjadi permasalahan yang juga harus dihadapi Sri Pancawati, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupeten Kediri. Telatnya update dan ketepatan dalam hitungan juga mempersulit Dinas Sosial memantau perkembangan masyarakat penyandang disabilitas, utamanya hal-hal yang dibutuhkan saat mereka berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Dinas sosial berencana memperbarui data penyandang disabilitas di tahun 2023 secara digital. Kurang lebih dua ratus pekerja sosial akan dikerahkan untuk melakukan pendataan secara langsung dengan cara door-to-door. Pencatatan akan dilakukan menggunakan aplikasi dan langsung dikirimkan ke database Dinas Sosial Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Mifathur Rozaq, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa KPU di tingkat provinsi akan memaksimalkan koordinasi dan pemantauan agar setiap daerah melaksanakan sesuai peraturan. Untuk pemilih disabilitas, ia telah berusaha melakukan kerjasama dengan beberapa komunitas disabilitas serta menyerap aspirasi yang ada. Beberapa saran diaplikasikan dalam bentuk pendidikan pemilih dan pemenuhan sarana dan prasarana.
“Setiap hak disabilitas akan berusaha dipenuhi oleh KPU, bahkan mereka berhak untuk ikut menjadi bagian dari penyelenggara,” ujarnya saat di wawancarai pada Kamis, 19 Januari 2023.
Upaya memasukkan kelompok disabilitas sebagai penyelenggara salah satunya dilakukan dengan membuat SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif). Pelatihan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk para penyandang disabilitas.
Hal serupa juga dikatakan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa timur yang diwakili oleh Aang Kunafi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Kelompok Disabilitas, Ormas, dan Media Massa di Surabaya tahun 2022. Ia mendorong agar terpenuhinya segala fasilitas yang diperlukan para pemilih disabilitas.
Dalam hal pendataan, petugas TPS harus jeli agar semua penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya. Ia sangat menyayangkan jika terjadi pelanggaran seperti tidak didaftarkannya pemilih atau TPS yang tidak menyediakan fasilitas bagi orang berkebutuhan khusus.
“Setiap TPS harus memiliki cara agar mereka sampai ke tempat pungutan suara, serta dipandu bagaimana menggunakan hak suaranya. Itu penting diperhatikan,” tuturnya.
Total penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri jumlahnya kini sekitar 4000-5000 orang. Artinya, angka itu tidak mencapai 1% dari penduduk Kediri yang berjumlah 1.673.158 jiwa. Namun hal itu tidak boleh menjadi alasan itu keberadaan disabilitas sebagai masyarakat marjinal atau pinggiran tak memilki hak bersuara. (Ahmad Eko Hadi)
Discussion about this post