RUMAH tua di Jalan Brawijaya, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri ini beberapa tahun terakhir tampak tak terawat. Cat putih yang mendominasi seluruh gedung mulai pudar, besi penyangga atap berkarat, serta sejumlah dinding ditumbuhi jamur dan lumut. Meski begitu, bangunan berusia lebih dari 100 tahun ini bernilai sejarah, karena pernah menjadi rumah dinas Letnan Cina, Djie Djwan Hien, penguasa kawasan Pecinan di era kolonial Belanda.
Sayangnya, sang pemilik rumah telah membongkar bangunan berarsitektur paduan unsur Jawa, Tionghoa, dan Eropa tersebut. Bambang Pranowo berencana menyewakan bagian teras dan ruangan dalam untuk dijadikan restoran cepat saji McDonald’s. Dalam keterangan yang dimuat di sejumlah media, Bambang mengatakan tidak mengetahui ada larangan membongkar rumah. Bahkan, dia juga tidak mengerti jika rumah yang dibelinya pada tahun 2011 itu telah didata menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Dalam hal ini, pemilik rumah memang tidak bisa disalahkan,” ujar Imam Mubarok, Direktur Kediri’s Photograph Museum, Senin, 4 Juni 2022.
Pria yang akrab disapa Gus Barok itu menjelaskan, pada tahun 2019 rumah Letnan Cina itu sudah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya oleh Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. Sang pemilik rumah berani membongkar bangunan karena minimnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Kediri.
Selama hampir 3 tahun menyandang status ODCB, pemilik bangunan bersejarah tidak pernah diajak berdiskusi terkait benda cagar budaya. Misalnya, renovasi boleh dilakukan, asalkan tidak mengubah bentuk asli bangunan.
Selain rumah itu, terdapat belasan bangunan lain yang telah diinventarisasi menjadi ODCB. Antara lain Gereja Merah, Kantor Polres Kediri Kota, Rumah Dinas Kapolresta Kediri, Kantor Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, SMAN 1 Kota Kediri, Kantor Bank Indonesia Kediri, dan Stasiun Kediri.
Ketika bangunan disematkan status ODCB, artinya sudah melalui kajian sejarah. Termasuk, rumah Letnan Cina yang kini hancur itu menjadi saksi peradaban Kediri di era Kolonial. Bangunan tersebut tak sekadar pernah dihuni Leutenant der Chineze atau Letnan Cina. Di dalamnya terdapat berbagai ornamen bernilai sejarah seperti pintu serta jendela kaca berwarna kombinasi hijau, merah, dan emas. Benda itu memiliki corak naga, khas kebudayaan Tionghoa.
“Harus diakui jika kita sudah terlambat, rumah itu sudah hancur sebelum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Gus Barok.
Selama seminggu terakhir, warga Kota Kediri banyak yang menyayangkan pembongkaran rumah tersebut. Saat ini, proses renovasi dihentikan usai adanya pertemuan antara pemilik, pihak pegiat budaya Kediri, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri.
Beberapa pihak tersebut kini terus berkomunikasi untuk menemukan solusi terbaik. Entah proyek restoran akan diteruskan atau gedung dikembalikan ke bentuk semula, belum diketahui secara pasti.
“Kita akan berupaya mendapat jalan keluar terbaik, yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Zachrie Achmad, Kepala Dinas Disbudparpora Kota Kediri.
Dia menjelaskan, ke depan pihaknya akan lebih giat melakukan sosialisasi terkait cagar budaya kepada pemilik bangunan berstatus ODCB. Dia tidak ingin bangunan bersejarah di Kota Kediri bernasib sama seperti rumah Letnan Cina. Dalam waktu dekat, gedung yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu Gedung Kejaksaan.
Meski nantinya ada sosialisasi yang dilakukan dinas, namun banyak kalangan mendorong agar Pemkot Kediri mengambil langkah lebih konkrit. Misalnya, mulai membuat peraturan daerah atau perda tentang cagar budaya.
Gus Barok menerangkan, dengan adanya perda, maka segala upaya pelestarian cagar budaya akan mendapat payung hukum yang jelas. Mulai dari hal teknis, hingga pembagian jenis tinggalan sejarah baik benda maupun nonbenda. Menurutnya, Pemkot Kediri juga sudah waktunya membentuk Tim Ahli Cagar Budaya, mengingat banyaknya benda bernilai sejarah di Kota Kediri.
“Dengan begitu, proses pelestarian benda ataupun bangunan bersejarah di Kota Kediri akan lebih mudah,” ujarnya. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post