PASANGAN Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa, calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, melenggang sebagai kontestan tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri. Meski tak ada penantang, bukan secara otomatis Dhito-Dewi akan menang dalam pesta demokrasi yang digelar tanggal 9 Desember 2020.
Putra sulung Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Kediri itu masih harus bertarung melawan bumbung kosong.
“Ada lawan maupun tidak ada lawan, sebenarnya sama-sama berat,” ujar Dodi Purwanto, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon Dhito-Dewi, Selasa 15 September 2020.
Pria yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kediri menambahkan, pihaknya akan tetap serius dalam menghadapi Pilkada mendatang. Misalnya, menggencarkan gerakan sosialisasi terkait visi misi, program kerja, serta mengajak masyarakat Kabupaten Kediri berpartisipasi dalam Pilkada.
Dengan dukungan seluruh partai politik di Kabupaten Kediri, tim pemenangan yakin bisa memenangi Pilkada 2020. Dalam momen Pilkada ini pasangan Dhito-Dewi diusung 9 partai politik yang ada di parlemen. Yaitu PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan dari partai pendukung non parlemen yakni Hanura, Partai Garuda, dan PSI.
Sesuai peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski hanya ada paslon tunggal Pilkada tetap dilangsungkan. Nantinya, surat suara yang dibagikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi foto Dhito-Dewi bersanding dengan gambar berupa kotak kosong.
Dengan mekanisme tersebut, pemenang dalam Pilkada Kabupaten Kediri ditentukan dari perolehan suara yang harus melebihi 50 persen dari jumlah suara sah. Jika ternyata kotak yang tidak ada foto calon dicoblos 50 persen lebih, maka pemenangnya adalah bumbung kosong. Begitu pula sebaliknya, bila masyarakat lebih banyak mencoblos foto paslon, Dhito-Dewi baru bisa diputuskan sebagai pemenang.
“Penentuan 50 persen itu mengacu pada jumlah masyarakat yang mencoblos, bukan pada angka yang tertera di daftar pemilih,” kata Nanang Qosim, salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
Dia menambahkan, misalkan daftar pemilihnya 20 orang dan yang hadir ada 15 orang, maka hitungan 50 persen tersebut mengacu pada jumlah pemilih hadir, yaitu 15 orang.
Menurut Nanang, meskipun Pilkada Kabupaten Kediri hanya ada satu paslon, masyarakat masih punya pilihan untuk coblos kotak sebelah kiri atau sebelah kanan. Fungsi kotak kosong merupakan wadah untuk menampung masyarakat Kediri yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada.
Apabila pasangan calon tunggal ternyata kalah atau kotak kosong yang menang, akan dilakukan pemilihan ulang. Pilkada lanjutan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur perundang-undangan. Sedangkan kekosongan kekuasaan di daerah akan dipimpin pejabat pelaksana tugas atau Plt yang ditunjuk Pemerintah Provinsi.
Dalam jalannya Pilkada nanti, bila ada kelompok yang hendak mensosialisasikan kotak kosong tetap diperbolehkan. Hal itu dianggap sebagai upaya penyelenggarakan pemilu yang demokratis.
“Yang dilarang itu mengajak masyarakat agar golput atau tidak hadir ke TPS,” ujar Nanang.
Namun, sosialisasi bumbung kosong tidak dapat dianggap sebagai kampanye. Sebab, sebuah kampanye harus memuat berbagai hal seperti pemaparan visi misi maupun program kerja Paslon. Jadi, KPU tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang hendak menyuarakan kotak kosong. Sebab, tidak ada regulasi yang mengatur kegiatan itu.
Masyarakat harus berhati-hati, mengajak memilih kotak kosong bisa saja berujung pidana. Misalnya, sosialisasi yang condong pada kegiatan black campaign atau bernuansa fitnah kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Seperti diketahui, sebelum muncul Dhito-Dewi, Pilkada Kediri sempat diwarnai sejumlah nama yang digadang-gadang menjadi kandidat Bupati Kediri selanjutnya. Mereka adalah H. Masykuri, Wakil Bupati Kediri periode 2015-2020; Slamet Budiono, Wakil Direktur PT Gudang Garam; Mujahit-Eko Ediono, dr Sukma Sahadewa, Hj Yekti Wurih Wiyati, Insaf Budi Wibowo, M. Ridwan, dan Mudawamah.
Nama mereka pernah muncul dan menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Kediri. Namun hingga Senin dini hari pukul 00.01 WIB, 14 September 2020, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, hanya Dhito-Dewi yang resmi menjadi satu-satunya calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Peristiwa menarik terjadi saat menjelang detik-detik habisnya waktu pendaftaran calon pemimpin di Kediri itu. Minggu malam, 13 September 2020 pukul 23.45 WIB terdapat rombongan bakal bapaslon atas nama M. Ridwan dan Mudawamah yang hendak mendaftar.
Namun, keinginan dua tokoh tersebut agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada terpaksa sirna. Bapaslon itu gagal mendaftar karena tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi partai politik pengusung hingga batas akhir waktu pendaftaran.
Dengan resmi ditutupnya pendaftaran, Kabupaten Kediri semakin menambah jumlah angka daerah yang mempunyai calon tunggal di Pilkada Serentak. Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini, 25 di antaranya menampilkan kontestan tunggal alias melawan kotak kosong. (Kholisul Fatikhin)
Discussion about this post