SEBANYAK 2.794 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Para pengidap gangguan mental itu mempunyai hak politik setara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
“Semua warga negara Indonesia berhak mengikuti pemilu, termasuk bagi disabilitas mental,” kata Eka Wisnu Wardhana, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jumat, 19 Januari 2024.
Para disabilitas mental yang terdata di DPT bukan yang berkeliaran di jalanan. Mereka ada di rumah serta panti rehabilitasi, sehingga kesehatannya bisa diukur berdasarkan keterangan medis.
Dari rekapitulasi data DPT KPU Kabupaten Kediri, para ODGJ yang akan mencoblos terdiri dari 1.688 laki-laki dan 1.106 perempuan yang tersebar di 26 kecamatan. Sedangkan jumlah DPT di Kabupaten Kediri pada pemilu mendatang yaitu 1.262.944 orang yang tersebar di 4.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wisnu menambahkan, KPU Kabupaten Kediri tidak menyiapkan TPS khusus bagi para disabilitas mental. Mereka akan mencoblos di TPS yang berada di dekat tempat tinggalnya. Ketika menyalurkan hak politiknya, para ODGJ itu akan didampingi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU juga memberikan kelonggaran bagi keluarga untuk menemani saat pemilihan berlangsung.
“Kita juga melakukan sosialisasi di panti rehabilitasi mental, terkait prosedur pemilihan, pengenalan surat suara, serta membagikan brosur pemilu,” kata Wisnu.
Bagi para ODGJ di panti rehabilitasi, petugas di TPS terdekat akan diminta datang. Misalnya, di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri.
Tatik Imadatus Sa’adati, Psikolog Klinis UPT Bina Laras mengatakan, tidak semua ODGJ memiliki kemampuan memilih. Seseorang dengan gangguan jiwa bisa dinyatakan memiliki hak pilih harus memenuhi tiga faktor. Pertama, mampu mengenali diri seperti nama dan alamat rumah, kedua mampu melakukan aktivitas secara mandiri, dan ketiga mampu berinteraksi dengan lingkungan.
“Tanpa ketiga hal tersebut, ada kemungkinan hak suara mereka bisa disalahgunakan,” kata Tatik Imadatus.
Menurutnya, peraturan hak pilih ODGJ pada pemilu 2024 terbilang baru. Sehingga, langkah sosialisasi maupun edukasi di UPT Bina Laras sebatas melakukan konseling. Menurutnya, sebagian pasien sudah ada yang memiliki kecenderungan bercerita mengenai politik.
Di panti rehabilitasi itu pasien digolongkan ke dalam 3 kategori yaitu berat, sedang, dan ringan. Hanya mereka yang dalam tahap berangsur normal dan hampir sembuh saja yang layak memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. (Moh. Yusro Safi’udin)
Discussion about this post